NPWP Suami Istri Sebaiknya Digabung atau Terpisah
Setelah menikah, banyak pasangan mulai mempertanyakan soal status pajak, terutama terkait NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) suami istri. Apakah cukup satu NPWP atas nama suami, atau istri perlu memiliki NPWP sendiri. Pertanyaan ini wajar karena pilihan NPWP akan berpengaruh langsung pada pelaporan dan perhitungan pajak tahunan.
Artikel ini membahas NPWP suami istri secara menyeluruh dengan bahasa yang mudah dipahami. Anda akan menemukan penjelasan aturan, perbedaan NPWP gabungan dan terpisah, hingga panduan memilih opsi yang paling sesuai dengan kondisi keluarga Anda.
Memahami Konsep NPWP untuk Pasangan Menikah
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pasangan yang sudah menikah dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan suami dan istri pada dasarnya dianggap sebagai penghasilan keluarga dan dikelola dalam satu kewajiban pajak. Karena itu, pada banyak kasus, NPWP suami menjadi dasar pelaporan pajak rumah tangga, terutama jika istri tidak memiliki penghasilan sendiri.
Namun, kondisi bisa berbeda ketika istri bekerja atau memiliki sumber penghasilan. Dalam situasi ini, penghasilan istri tetap dapat dilaporkan melalui NPWP suami, tetapi tersedia juga pilihan untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah. Pilihan inilah yang kemudian dikenal sebagai NPWP gabungan dan NPWP terpisah. Keduanya sama sama diakui secara hukum selama dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penting untuk dipahami bahwa NPWP bukan hanya soal nomor identitas, tetapi berkaitan dengan cara Anda mengelola pelaporan pajak, perhitungan kewajiban tahunan, hingga kebutuhan administrasi keuangan lainnya. Karena itu, memahami konsep dasar NPWP suami istri akan membantu Anda menentukan pengaturan pajak yang paling sesuai dengan kondisi dan rencana keuangan keluarga.
Aturan Perpajakan NPWP untuk Suami Istri: Gabung atau Pisah?
Source: South Grove by Intiland.
Setelah memahami pentingnya NPWP bagi pasangan suami istri, sekarang kita akan membahas aturan dasar yang mengatur NPWP gabungan dan terpisah. Pemahaman ini penting agar Anda bisa memilih opsi yang paling menguntungkan secara finansial dan sesuai dengan regulasi perpajakan di Indonesia.
Dasar Hukum NPWP untuk Pasangan yang Sudah Menikah
Dalam sistem perpajakan Indonesia, aturan mengenai NPWP suami istri mengacu pada beberapa regulasi, yaitu:
-
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008
- Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa penghasilan suami dan istri pada dasarnya dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi yang dikenakan pajak secara bersama.
- Namun, istri dapat memilih untuk dikenakan pajak secara terpisah jika memiliki penghasilan sendiri.
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-38/PJ/2013
- Mengatur lebih lanjut tentang teknis pemisahan atau penggabungan NPWP.
-
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021
- Menyempurnakan aturan terkait tarif pajak progresif dan penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berpengaruh pada suami istri yang memilih gabungan atau terpisah.
Cara Membuat NPWP Online untuk Suami dan Istri
Ilustrasi berkas. Foto: Pxhere.
Seiring dengan digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia, kini pembuatan NPWP untuk suami dan istri bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini memudahkan pasangan yang ingin mendaftar NPWP, baik untuk suami sebagai kepala keluarga maupun istri yang memilih untuk memiliki NPWP terpisah.
Dalam panduan ini, akan dijelaskan cara membuat NPWP secara online, persyaratan dokumen, serta langkah-langkah pendaftaran yang dapat dilakukan langsung dari rumah.
Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat NPWP Online
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis NPWP yang ingin dibuat.
1. Dokumen untuk Suami (Perorangan atau Kepala Keluarga)
Jika suami ingin membuat NPWP baru, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
- Fotokopi Paspor & KITAS/KITAP bagi WNA
- Surat Keterangan Kerja (jika karyawan)
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) jika suami memiliki usaha sendiri
2. Dokumen untuk Istri yang Menginginkan NPWP Pribadi (Terpisah)
Jika istri ingin memiliki NPWP sendiri dan dikenakan pajak secara terpisah, berikut dokumen yang dibutuhkan:
- Fotokopi KTP Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP Suami
- Surat Pernyataan Pemisahan Harta & Penghasilan (Wajib jika memilih NPWP terpisah)
- Surat Keterangan Kerja atau Surat Izin Usaha (jika istri memiliki pekerjaan tetap atau usaha)
3. Dokumen untuk Istri yang Ingin Mengikuti NPWP Suami
Jika istri sudah memiliki NPWP sebelum menikah tetapi ingin menghapusnya agar mengikuti NPWP suami, maka diperlukan:
- Fotokopi KTP & KK
- NPWP Suami (fotokopi & asli)
- Akta Nikah
- Surat Permohonan Penghapusan NPWP Istri
Langkah-Langkah Membuat NPWP Secara Online
Proses pendaftaran NPWP online bisa dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id. Ikuti panduan berikut untuk registrasi:
1. Akses Situs DJP Online
- Buka browser dan kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
- Klik “Daftar” untuk membuat akun baru dengan menggunakan email aktif.
2. Aktivasi Akun & Login
- Cek email yang didaftarkan dan klik tautan aktivasi yang dikirim oleh DJP.
- Setelah akun aktif, login ke sistem menggunakan email dan password yang telah dibuat.
3. Pilih Jenis NPWP yang Akan Didaftarkan
- Untuk suami, pilih opsi “Wajib Pajak Orang Pribadi”.
- Untuk istri dengan NPWP terpisah, pilih opsi “Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Mandiri”.
- Jika istri ingin mengikuti NPWP suami, ajukan penghapusan NPWP istri terlebih dahulu sebelum mengikuti NPWP suami.
4. Isi Data Diri Secara Lengkap
Masukkan informasi berikut dengan benar:
- Nama lengkap sesuai KTP
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Alamat domisili sesuai KTP
- Alamat tempat tinggal (jika berbeda dari KTP)
- Status perkawinan (Menikah/Pisah Harta/Pisah Penghasilan)
Catatan: Jika istri memilih NPWP terpisah, pastikan mencentang opsi “Pisah Harta dan Penghasilan” untuk menghindari masalah dalam pelaporan pajak di kemudian hari.
5. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
Sistem akan meminta Anda untuk mengunggah dokumen sesuai dengan jenis NPWP yang dipilih, seperti:
- KTP (WNI) atau Paspor & KITAS (WNA)
- NPWP suami & KK (untuk istri yang ingin NPWP terpisah)
- Surat Keterangan Kerja (jika karyawan) atau SKU (jika wirausaha)
- Surat Pernyataan Pisah Harta (jika memilih NPWP terpisah)
6. Kirim Permohonan & Tunggu Verifikasi
- Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sudah benar.
- Klik “Kirim Permohonan” untuk mengajukan pendaftaran.
- Permohonan akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan hasilnya akan dikirimkan ke email dalam waktu 1×24 jam.
Jika disetujui, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk digital yang bisa langsung digunakan. Jika ada kendala, petugas pajak akan menghubungi Anda untuk klarifikasi lebih lanjut.
Cara Membuat NPWP Istri Ikut Suami (Penghapusan NPWP Istri & Penggabungan ke NPWP Suami)
Jika istri sudah memiliki NPWP sebelum menikah tetapi ingin mengikuti NPWP suami, maka perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
1. Ajukan Penghapusan NPWP Secara Online
- Login ke ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu “Permohonan Layanan” → “Penghapusan NPWP”.
- Pilih alasan “Mengikuti NPWP Suami”.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, Akta Nikah, dan NPWP Suami.
- Klik “Kirim Permohonan” dan tunggu proses verifikasi dari DJP.
2. Tunggu Persetujuan Penghapusan NPWP
- DJP akan melakukan verifikasi dokumen dan mengirimkan Surat Keterangan Penghapusan NPWP melalui email.
- Setelah NPWP istri dihapus, penghasilan istri harus dilaporkan dalam SPT tahunan suami.
Contoh Perhitungan Pajak NPWP Suami Istri
Contoh NPWP. Foto: Bapenda.Jabarprov.Go.Id.
Setelah memahami cara membuat dan mengelola NPWP suami istri, kini saatnya membahas bagaimana perhitungan pajak dilakukan berdasarkan pilihan NPWP gabungan atau terpisah.
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, penghasilan suami dan istri dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. Oleh karena itu, pilihan antara NPWP gabungan dan NPWP terpisah dapat berdampak langsung pada jumlah pajak yang harus dibayar.
Tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) Berdasarkan UU HPP
Perhitungan pajak suami istri mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, yang mengubah ketentuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per Tahun | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Rp60.000.001 – Rp250.000.000 | 15% |
| Rp250.000.001 – Rp500.000.000 | 25% |
| Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Dengan tarif progresif ini, keputusan untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP sangat penting agar pajak yang dibayarkan lebih efisien dan optimal.
Menghitung PPh dengan NPWP Suami Istri Digabung
Simulasi Kasus
- Suami bekerja sebagai pegawai dengan gaji Rp10.000.000 per bulan (Rp120.000.000 per tahun).
- Istri memiliki usaha kecil dengan laba bersih Rp3.000.000 per bulan (Rp36.000.000 per tahun).
- Total penghasilan gabungan suami dan istri: Rp120.000.000 + Rp36.000.000 = Rp156.000.000 per tahun.
Pengurangan yang dapat diklaim:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk suami sebagai kepala keluarga: Rp54.000.000.
- Tidak ada PTKP tambahan untuk istri karena penghasilan digabung.
Perhitungan PKP (Penghasilan Kena Pajak):
- Rp156.000.000 – Rp54.000.000 = Rp102.000.000
Pajak yang harus dibayar dengan tarif progresif:
- 5% untuk Rp60.000.000 pertama → Rp3.000.000
- 15% untuk Rp42.000.000 sisanya → Rp6.300.000
- Total PPh yang harus dibayar: Rp3.000.000 + Rp6.300.000 = Rp9.300.000 per tahun
Dengan penghasilan digabung, pajak yang dibayarkan sebesar Rp9.300.000 per tahun. Penghasilan istri masuk dalam perhitungan pajak suami, dan PTKP hanya berlaku untuk suami sebagai kepala keluarga.
Menghitung PPh dengan NPWP Suami Istri Dipisah
Dengan simulasi yang sama jika suami dan istri memiliki NPWP terpisah, masing-masing akan dihitung pajaknya sendiri.
Perhitungan Pajak Suami
- Penghasilan per tahun: Rp120.000.000
- PTKP untuk suami: Rp54.000.000
- PKP suami: Rp120.000.000 – Rp54.000.000 = Rp66.000.000
Pajak suami:
- 5% untuk Rp60.000.000 pertama → Rp3.000.000
- 15% untuk Rp6.000.000 sisanya → Rp900.000
- Total pajak suami: Rp3.900.000 per tahun
Perhitungan Pajak Istri
- Penghasilan per tahun: Rp36.000.000
- PTKP untuk istri (karena punya NPWP sendiri): Rp54.000.000
- PKP istri: Rp36.000.000 – Rp54.000.000 = Rp0 (Tidak kena pajak karena di bawah PTKP)
Pajak suami sebesar Rp3.900.000 per tahun. Pajak istri Rp0 karena penghasilan masih di bawah batas PTKP. Total pajak keluarga hanya Rp3.900.000 per tahun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan NPWP gabungan (Rp9.300.000 per tahun).
Jadi Pilih NPWP Suami Istri Digabung atau Dipisah?
Ilustrasi suami dan istri. Foto: Pxhere.
Setelah memahami aturan, cara pembuatan, dan perhitungan pajak untuk NPWP gabungan dan NPWP terpisah, pertanyaan yang sering muncul adalah mana yang lebih menguntungkan?
Pilihan antara NPWP suami istri digabung atau dipisah tergantung pada beberapa faktor utama, seperti besaran penghasilan, kemudahan administrasi, dan potensi penghematan pajak.
Pada bagian ini, kita akan membahas keuntungan dan kekurangan masing-masing opsi serta faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
Keuntungan dan Kekurangan Masing-Masing Opsi
Berikut adalah perbandingan NPWP gabungan vs NPWP terpisah dari berbagai aspek perpajakan dan administrasi.
| Aspek | NPWP Gabungan (Ikut Suami) | NPWP Terpisah (Mandiri) |
|---|---|---|
| Kemudahan Administrasi | Lebih sederhana karena hanya suami yang melaporkan SPT. | Lebih rumit karena suami dan istri wajib melaporkan SPT masing-masing. |
| Penghitungan Pajak | Pajak dihitung berdasarkan total penghasilan gabungan, bisa lebih tinggi jika masuk bracket pajak progresif lebih besar. | Pajak dihitung masing-masing, berpotensi lebih hemat jika istri berpenghasilan sendiri. |
| Penggunaan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) | Hanya suami yang mendapat PTKP, istri tidak. | Suami dan istri sama-sama mendapat PTKP. |
| Cocok untuk | – Istri tidak bekerja atau memiliki penghasilan kecil. – Pasangan ingin administrasi pajak yang lebih sederhana. |
– Istri memiliki penghasilan tetap atau usaha sendiri. – Pasangan ingin memaksimalkan PTKP untuk mengurangi pajak terutang. |
Kesimpulan:
- NPWP gabungan lebih sederhana, tetapi dapat meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayar jika penghasilan istri cukup besar.
- NPWP terpisah lebih hemat pajak jika suami dan istri memiliki penghasilan yang cukup tinggi, karena masing-masing bisa memanfaatkan PTKP secara mandiri.
Kapan Sebaiknya Menggunakan NPWP Gabungan?
NPWP gabungan cocok dalam situasi berikut:
-
Istri tidak memiliki penghasilan atau hanya memiliki penghasilan kecil
- Jika istri hanya memiliki penghasilan tambahan kecil (misalnya dari usaha sampingan), maka lebih praktis untuk menggunakan NPWP gabungan agar lebih mudah dalam pelaporan pajak.
-
Pasangan ingin administrasi yang lebih sederhana
- Dengan NPWP gabungan, hanya suami yang wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan, sehingga mengurangi beban administrasi pajak keluarga.
-
Total penghasilan keluarga masih dalam lapisan tarif pajak rendah
- Jika setelah digabung, total penghasilan masih masuk dalam bracket pajak 5%-15%, maka perbedaan jumlah pajak yang dibayarkan tidak terlalu signifikan.
Contoh Kasus:
- Suami bekerja sebagai pegawai dengan penghasilan Rp8.000.000 per bulan.
- Istri memiliki usaha kecil dengan keuntungan sekitar Rp2.000.000 per bulan.
- Jika menggunakan NPWP gabungan, administrasi lebih mudah karena istri tidak perlu melaporkan pajaknya sendiri.
Kapan Sebaiknya Menggunakan NPWP Terpisah?
NPWP terpisah lebih disarankan dalam kondisi berikut:
-
Istri memiliki penghasilan sendiri yang cukup besar
- Jika istri bekerja sebagai karyawan tetap atau memiliki bisnis dengan penghasilan signifikan, maka NPWP terpisah akan lebih menguntungkan karena dapat memanfaatkan PTKP sendiri.
-
Menghindari kenaikan tarif pajak progresif
- Jika penghasilan suami dan istri digabung, ada kemungkinan totalnya masuk ke lapisan pajak yang lebih tinggi (tarif 25%-30%).
- Dengan NPWP terpisah, masing-masing bisa berada di lapisan pajak yang lebih rendah sehingga total pajak yang dibayarkan lebih kecil.
-
Istri butuh NPWP untuk keperluan bisnis atau pengajuan kredit
- Jika istri memiliki bisnis sendiri atau ingin mengajukan kredit (misalnya Kredit Pemilikan Rumah/KPR), memiliki NPWP pribadi sering kali menjadi syarat administrasi.
Contoh Kasus:
- Suami memiliki gaji Rp12.000.000 per bulan.
- Istri memiliki bisnis dengan penghasilan bersih Rp10.000.000 per bulan.
- Jika menggunakan NPWP gabungan, total penghasilan Rp22.000.000 per bulan bisa masuk ke lapisan pajak 25%.
- Jika menggunakan NPWP terpisah, masing-masing bisa berada di lapisan pajak 15%, sehingga lebih hemat pajak.
Faktor yang Perlu Dipertimbangkan
Sebelum memilih NPWP gabungan atau terpisah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
-
Total penghasilan suami dan istri
- Jika setelah digabung penghasilan keluarga masuk ke lapisan pajak yang lebih tinggi, maka NPWP terpisah lebih menguntungkan.
- Jika penghasilan istri tidak terlalu besar, maka NPWP gabungan bisa lebih praktis.
-
Kebutuhan administrasi dan kepemilikan aset
- Jika istri ingin mengajukan kredit atau memiliki bisnis sendiri, NPWP terpisah lebih baik.
- Jika pasangan ingin administrasi lebih sederhana, NPWP gabungan bisa menjadi pilihan.
-
Jenis pekerjaan atau bisnis istri
- Jika istri memiliki usaha atau pekerjaan freelance, memiliki NPWP sendiri akan lebih memudahkan dalam pengelolaan pajak.
-
Perubahan kebijakan perpajakan
- Pemerintah secara bertahap mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, sehingga aturan perpajakan dapat berubah di masa depan.
Baca Juga: Perbedaan Perhitungan Pajak Penghasilan (PTKP) saat Lajang dan Sudah Menikah
Optimalkan Keuangan Keluarga dengan Investasi Properti Bersama Intiland
Jika Anda sudah memahami pengelolaan pajak keluarga dengan baik, langkah berikutnya adalah memaksimalkan penghasilan dengan investasi yang menguntungkan. Salah satu pilihan terbaik adalah investasi properti, yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang dan meningkatkan kestabilan keuangan keluarga.
Sebagai developer properti terkemuka di Indonesia, Intiland menawarkan berbagai pilihan properti premium yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan keluarga Anda, mulai dari rumah tinggal, apartemen, hingga properti komersial.
Mengapa Memilih Intiland?
- Lokasi strategis di berbagai kota besar di Indonesia
- Fasilitas premium yang menunjang kenyamanan hidup
- Pilihan investasi properti yang menguntungkan untuk masa depan
- Kemudahan dalam proses pembelian termasuk opsi KPR yang fleksibel
Dengan memahami strategi pajak dan pengelolaan keuangan yang tepat, Anda bisa lebih siap dalam mengambil keputusan besar, termasuk dalam memilih properti impian bersama Intiland.
🔎 Jelajahi proyek-proyek terbaru dari Intiland dan wujudkan investasi properti yang cerdas sekarang juga! Kunjungi www.intiland.com untuk informasi lebih lanjut.


