Perbedaan Perhitungan Pajak Penghasilan Lajang Dan Menikah

Anda yang merencanakan untuk menikah mungkin sudah mulai mencicil rumah baru sebagai persiapan untuk tinggal bersama pasangan. Atau Anda berdua memutuskan untuk mencari hunian ideal bersama setelah upacara pernikahan usai.
Namun sebelumnya, Anda perlu tahu bahwa selain membangun impian bersama ada juga kewajiban bersama sebagai warga negara yang baik, yaitu membayar pajak penghasilan. Ada perbedaan tarif pajak antara orang yang masih lajang dengan yang sudah menikah.
Ketetapan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan bahwa perempuan yang menikah memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Penggabungan NPWP suami istri sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang menyatakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Jadi, ada perbedaan perhitungan pajak penghasilan untuk Anda yang masih lajang dengan yang sudah menikah.
Penghasilan Kena Pajak
Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, Anda harus mengetahui Penghasilan Kena Pajak, yaitu jumlah upah yang dikenakan PPh 21 setelah diperhitungkan dengan biaya jabatan, tunjangan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya.
Sebelum mengetahui jumlah penghasilan kena pajak, Anda harus tahu besarnya PTKP sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan Anda.
Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak:
Penghasilan Bruto – biaya-biaya – PTKP = Penghasilan Kena Pajak.
Tarif PPh Orang Pribadi (OP) Pasal 21 menggunakan tarif progresif yang dikalikan dengan penghasilan kena pajak (PKP).
Tarif progresif PPh OP sbb:
- 5% untuk PKP hingga Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk PKP Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk PKP Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000 per tahun
Orang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
Cara Menghitung PTKP
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang memberikan keadilan bagi para pekerja di Indonesia. Artinya, tidak semua penghasilan Anda langsung dikenai pajak. Tarif PTKP terbaru memastikan Anda membayar pajak penghasilan dengan tepat setelah dikurangi biaya-biaya yang disesuaikan setiap tahunnya oleh pemerintah.
Sampai saat artikel ini ditulis, tarif PTKP terbaru masih menggunakan peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Berikut tabel cara menghitung PTKP terbaru:
Keterangan | Status | Nilai PTKP |
WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan | Tidak Kawin/TK0 | Rp54.000.000 |
WP Tidak Kawin, punya 1 Tanggungan | Tidak Kawin/TK1 | Rp58.500.000 |
WP Tidak Kawin, punya 2 Tanggungan | Tidak Kawin/TK2 | Rp63.000.000 |
WP Tidak Kawin, punya 3 Tanggungan | Tidak Kawin/TK3 | Rp67.500.000 |
WP Kawin Tanpa Tanggungan | Kawin/K0 | Rp58.500.000 |
WP Kawin, punya 1 Tanggungan | Kawin/K1 | Rp63.000.000 |
WP Kawin, punya 2 Tanggungan | Kawin/K2 | Rp67.000.000 |
WP Kawin, punya 3 Tanggungan | Kawin/K3 | Rp72.000.000 |
WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami Tanpa Tanggungan | Kawin/K/I/0 | Rp112.500.000 |
WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 1 Tanggungan | Kawin/K/I/1 | Rp117.000.000 |
WP Kawin dan Penghasilan istri digabung Penghasilan Suami, Punya 2 Tanggungan | Kawin/K/I/2 | Rp121.500.000 |
WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 3 Tanggungan | Kawin/K/I/3 | Rp126.000.000 |
Tabel di atas menunjukkan bahwa setiap tambahan tanggungan menaikkan tarif PTKP sebesar Rp4,5 juta.
Contoh Cara Menghitung PTKP Terbaru Dengan Status Lajang
Untuk membantu Anda lebih mudah memahaminya, berikut contoh cara menghitung PTKP terbaru.
Anita adalah seorang karyawati lajang dengan gaji perbulan Rp5.000.000.
Cara menghitung PTKP terbaru Anita:
Gaji Pokok = Rp5.000.000
Biaya Jabatan 5% x Rp5.000.000 = Rp 250.000 _
Penghasilan Bersih Per Bulan = Rp4.750.000
Penghasilan Bersih Per Tahun = Rp4.750.000 x 12
= Rp57.000.000
Karena Anita belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka ia termasuk TK/0 – Rp54.000.000.
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp57.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP)
= Rp.3.000.000
PPh Terutang = 5% x Rp3.000.000
= Rp150.000
PPh 21 masa = Rp150.000/12 bulan
= Rp12.500
Maka Anita harus membayar PPh 21 sebesar Rp12.500 perbulan atau total Rp150.000 per tahun.
Contoh Cara Menghitung PTKP Terbaru Dengan Status Menikah
Setahun kemudian Anita berhenti bekerja (tidak mendapatkan pemasukan) karena menikah dan memiliki satu orang anak. Penghasilan suaminya adalah Rp7.500.000 per bulan.
Cara menghitung PTKP terbaru suami Anita (golongan K1) sebesar Rp63.000.000 adalah:
Gaji Pokok = Rp7.500.000
Biaya jabatan 5% x Rp7.500.000 = Rp 375.000
Biaya pensiun 1% x Rp7.500.000 = Rp 75.000 _
Penghasilan bersih per bulan = Rp7.050.000
Penghasilan bersih setahun = Rp84.600.000 (Rp7.050.000 x 12 bulan)
PTKP (K/I) = Rp63.000.000 _
Penghasilan Kena Pajak (setahun) = Rp21.600.000
PPh Terutang = 5% x Rp21.600.000
= Rp1.080.000
PPh Pasal 21 Masa = Rp1.080.000/12 bulan
= Rp90.000
Maka suami Anita (menikah dengan satu orang tanggungan) harus membayar PPh 21 senilai Rp90.000 setiap bulan atau total Rp1.080.000 setahun.
Demikianlah cara menghitung PTKP terbaru untuk pribadi yang masih lajang dan yang sudah menikah. Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka semakin kecil pajak penghasilan yang harus dibayarkan.