Blog, Tips & Trik

Mengenal Pemutihan BI Checking dan Manfaatnya

Ilustrasi pengecekan profil data nasabah

Perlu diwaspadai,  dalam kehidupan modern saat ini, memiliki riwayat kredit yang buruk bisa menjadi masalah besar. Terutama ketika Anda ingin mengajukan pinjaman kemungkinan besar akan sangat sulit untuk disetujui oleh lembaga keuangan. Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan pemutihan BI checking. 

Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan pemutihan, Anda perlu memahami apa itu pemutihan BI checking dan manfaatnya. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara pemutihan BI checking lebih dalam.

Definisi Pemutihan BI Checking

Ilustrasi pengecekan profil data nasabah

Ilustrasi pengecekan profil data nasabah. Foto: VOI.

BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit nasabah yang mencatat pembayaran kredit lancar atau macet (kolektibilitas) yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). 

Informasi dalam SID mencakup berbagai hal. Mulai dari identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit hingga kredit macet. 

Layanan ini memungkinkan bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) untuk saling bertukar informasi dan mengakses informasi nasabah di SID, termasuk BI Checking.

Setelah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK, fungsi pengawasan perbankan tidak lagi berada di bawah Bank Indonesia melainkan di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian dapat dimungkinkan terjadinya pemutihan nama di OJK. OJK juga melakukan pemutihan BI Checking online untuk memudahkan nasabah untuk mengakses informasi kredit mereka.

Dengan adanya pemutihan BI Checking online, nasabah dapat lebih mudah dan cepat mengakses informasi kredit mereka dan membuat keputusan keuangan yang lebih baik.

Apa yang Menyebabkan BI Checking Tidak Lolos?

Apartemen Aeropolis hunian nyaman

Dengan menjaga catatan BI checking memungkinkan Anda lebih mudah mendapatkan hunian nyaman. Foto: Apartemen Aeropolis by Intiland.

Ketika membahas tentang pemutihan informasi riwayat kredit maka sangat terkait dengan skor kredit. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/POJK.03/2019 mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, terdapat istilah ‘skor kredit’  yang kemudian dibagi menjadi skor kolektibilitas 1-5. 

  • Kolektibilitas 1 merujuk pada debitur yang selalu membayar jumlah pokok dan bunga pinjaman tepat waktu (lancar). Debitur tipe ini juga memiliki catatan perkembangan rekening yang baik tanpa adanya tunggakan dan sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2 mengartikan bahwa debitur menunggak pembayaran pokok/bunga dalam rentang waktu 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3 mengindikasikan debitur kurang lancar karena menunggak pembayaran pokok/bunga selama rentang waktu 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4 merupakan status yang diragukan karena debitur menunggak pembayaran pokok atau bunga antara waktu 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5 mengartikan bahwa kredit macet. Debitur menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari.

Dari skor di atas, bank menolak pengajuan kredit apabila calon debitur mendapatkan skor 3, 4, dan 5. Apabila hal ini terjadi maka akan masuk ke dalam Blacklist BI Checking karena bank tidak ingin mengambil risiko apabila kredit nantinya bermasalah atau tergolong non performing loan (NPL). 

Manfaat Pemutihan BI Checking

Manfaat Pemutihan BI Checking

Pemutihan catatan kredit OJK membuat kepemilikan rumah menjadi lebih mudah. Foto: Talaga Bestari by Intiland.

Ada berbagai manfaat yang dirasakan terutama oleh debitur apabila mereka lolos BI checking. Di antaranya: 

  • Debitur yang memiliki catatan buruk untuk mengembalikan kredibilitas di mata lembaga keuangan dan perbankan
  • Debitur dapat kembali memiliki akses pembiayaan atau kredit karena catatan buruk kredit sebelumnya sudah dihapus dari catatan BI Checking
  • Kepercayaan lembaga keuangan dan perbankan pulih kembali dan akses ke berbagai produk keuangan seperti pembiayaan, pinjaman, dan kartu kredit dapat terbuka kembali
  • Lembaga keuangan dan perbankan dapat memberikan persyaratan kredit yang lebih kompetitif dan mengurangi risiko kredit yang merugikan kedua belah pihak
  • Meningkatkan peluang untuk memiliki hunian dengan cara KPR. Apabila nama Anda lolos BI checking maka perencanaan keuangan dan memperhitungkan biaya KPR dapat lebih mudah dan ringan

Cara Membersihkan BI Checking

Logo OJK

Logo OJK. Foto: Wikipedia.

Bagi Anda yang ingin melakukan pemutihan nama di OJK, berikut cara pemutihan BI checking yang bisa Anda lakukan: 

  • Lunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak dengan segera
  • Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan
  • Jika belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit
  • Bawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit
  • Tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih

Apabila Anda telah melakukan langkah di atas dengan benar maka Anda bisa dinyatakan memenuhi syarat lolos BI checking

Bagaimana Memeriksa BI Checking Online

Cara Cek BI Checking atau SLIK

Infografis cara memeriksa SLIK online. Foto: Kompas.com

Informasi yang ada di dalam SLIK dapat Anda akses secara online sehingga lebih praktis. Berikut tata caranya: 

  • Masuk ke laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Isi formulir dan nomor antrian
  • Upload foto dokumen yang dibutuhkan seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA dan badan usaha melampirkan identitas pengurus, akta kelahiran perusahaan dan NPWP
  • Tekan tombol kirim setelah memasukkan kode captcha
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online
  • Setelah OJK melakukan verifikasi data, pihak pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK secara online, paling lama H-2 dari tanggal antrian
  • Jika data yang disampaikan valid, nasabah akan mencetak dan print formulir pada email serta memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
  • Foto atau scan formulir yang sudah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie sambil memperlihatkan KTP
  • OJK akan melakukan verifikasi lebih lanjut melalui WhatsApp dan melakukan video call jika perlu
  • Setelah lolos verifikasi, pihak OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui e-mail

Apakah Pinjol Termasuk ke Dalam Salah Satu Daftar BI Checking?

Ilustrasi fintech

Ilustrasi fintech. Foto: Flickr.

Ada berbagai jenis pinjaman yang masuk ke dalam daftar BI checking yang umumnya digunakan oleh masyarakat. Diantaranya Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Seiring kemajuan jaman kini banyak menjamur fintech yang menawarkan kemudahan pinjaman atau lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Pinjaman online juga termasuk ke dalam perhitungan skor BI checking. Sebagian contoh pinjol yang masuk catatan OJK antara lain: 

  • Tunaiku
  • Kredit Pintar
  • Home Credit
  • Akulaku
  • OVO Paylater
  • Kredivo
  • Dan banyak lagi perusahaan fintech sejenis

Berapa Lama Pemutihan Nama di BI Checking?

Ilustrasi reputasi kredit nasabah

Ilustrasi reputasi kredit nasabah. Foto: Max Pixel.

Menurut beberapa sumber yang ada, ada beberapa informasi mengenai berapa lama waktu yang diperlukan untuk pemutihan catatan BI checking. Pemutihan nama di BI checking tergantung pada seberapa lama catatan buruk dalam catatan kredit telah dilunasi dan dilaporkan oleh lembaga keuangan ke BI. 

Biasanya, proses pemutihan nama di BI Checking dapat memakan waktu 30-60 hari kerja setelah seluruh tunggakan lunas dan dilaporkan ke BI. Di sisi lain proses ini juga bisa memakan waktu lebih lama tergantung pada seberapa kompleksnya kasus tunggakan dan proses verifikasi data yang dilakukan oleh BI. 

Menurut beberapa sumber rujukan ada yang mencatat lamanya waktu sampai nama kembali pulih pada catatan OJK sekitar 24 hingga 60 bulan. Sementara itu untuk memulihkan nama kembali, debitur perlu menunggu waktu selama 5 bulan atau sekitar setengah tahun sejak masuk ke dalam blacklist perbankan. 

Setelah nama berhasil diputihkan, catatan kredit akan kembali bersih dan dapat mempermudah akses dalam mengajukan kredit di masa depan.

Tips Agar Anda Tidak Termasuk ke Dalam Daftar Hitam Bank

1Park Residence

Reputasi kredit baik, Anda dapat menempati hunian nyaman dan apik. Foto: 1Park Residence.

Agar Anda tidak termasuk ke dalam daftar hitam atau blacklist bank atau supaya catatan kredit buruk tidak kembali menghampiri Anda, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan: 

1. Membayar Cicilan Kredit Tepat Waktu

Salah satu faktor penyebab buruknya nilai BI checking adalah keterlambatan membayar cicilan kredit atau bahkan menunggak. Untuk itu, selalu pastikan untuk melunasi cicilan kredit sebelum jatuh tempo. Gunakan fitur Autodebet yang mengizinkan sistem pembayaran terjadi secara otomatis dengan memotong saldo tabungan dalam rekening bank.

2. Gunakan Kartu Kredit dengan Bijak

Kartu kredit memang memberikan banyak kemudahan. Akan tetapi Anda sebaiknya bijak saat menggunakan kartu kredit dengan menghindari penggunaan secara berlebihan. Sebaiknya Anda tidak membeli barang yang tidak Anda butuhkan karena jika Anda hanya menuruti keinginan untuk membeli tanpa berpikir matang, ada risiko angsuran pinjaman menjadi berlipat ganda. 

3. Menghindari Hutang Pinjol dalam Nominal Besar

Ingatlah, pinjaman online juga memudahkan. Tetapi jika Anda mengambil jumlah terlalu besar dan tidak mampu melunasi, maka nama Anda akan tercatat di OJK. Karena itu sebaiknya hindari risiko ini dengan tidak mengambil pinjaman atau hanya meminjam dalam jumlah wajar. 

Itulah ulasan mengenai pemutihan BI checking. Semoga artikel ini bisa membantu Anda dalam menentukan keputusan keuangan yang tepat dan memudahkan dalam melakukan pembelian properti. 

Dapatkan hunian nyaman dan berkelas dari Intiland. Beberapa proyek rekomendasi antara lain ada di AeropolisTalaga Bestari, dan Magnolia Residence. Intiland terus membangun hunian dengan konsep sesuai dengan kebutuhan konsumen saat ini!