Blog, Property, Tips & Trik

Proses Jual Beli Rumah Sebelum AJB

proses jual beli rumah cash

Anda sedang memikirkan untuk membeli rumah idaman? Jika Anda sudah menemukannya maka proses selanjutnya adalah melakukan proses jual beli. Jika ini adalah pembelian rumah pertama, Anda perlu memahami proses jual beli rumah cash yang benar sehingga tidak khawatir.

Terkadang orang menjadi terlalu bersemangat sehingga melupakan beberapa poin penting dalam pembelian rumah mereka. Anda membutuhkan penilaian dan perhitungan yang baik karena membeli rumah melibatkan biaya yang cukup besar bagi kebanyakan orang. Rumah yang dibeli pun akan dihuni untuk jangka panjang sehingga ada baiknya Anda lebih teliti dalam prosesnya.

Teliti Sebelum Membeli

Untuk menyelesaikan transaksi pembelian rumah impian, Anda perlu menandatangani akta jual beli rumah. Proses jual beli rumah cash biasanya lebih cepat dari pada melalui pembiayaan atau KPR. Namun sebelum itu perhatikan kondisi rumah dengan baik.

Jika Anda membeli properti dari pengembang terpercaya, kualitas material bangunannya pun tentu terjamin. Anda hanya perlu meneliti kesesuaian produk akhir dengan perjanjian awal, seperti layout ruangan atau floor plan, desain eksterior dan interior, serta lanskap properti. Proses jual beli rumah cash bisa segera diselesaikan.

Namun, Anda perlu lebih teliti jika membeli rumah dari pemilik sebelumnya. Ini karena kondisi rumah bisa dilihat dari luar, namun konstruksi bagian dalam sulit untuk diketahui. Bahkan terkadang pemilik rumah sendiri mungkin tidak tahu atau sudah tidak ingat secara detil desain rumah tersebut sehingga memperlambat proses jual beli rumah cash.

Apa yang harus Anda cek sebelum lanjut menandatangani akta jual beli rumah? Well, selain melihat kondisi rumah secara keseluruhan, Anda bisa menanyakan beberapa hal berikut:

• Berapa lama rumah sudah berdiri?
• Apakah penjual adalah pemilik tangan pertama?
• Seperti apa lokasi rumah dan lingkungan sekitarnya?
• Di mana jalan keluar saluran pembuangan air?
• Apakah rumah memakai air tanah atau PDAM?
• Di mana letak tandon penampung air?
• Berapa kapasitas listrik rumah?
• Apakah fondasi, struktur bangunan, lantai dan atap masih bagus dan aman jika rumah ditempati untuk jangka waktu lama?
• Apakah sirkulasi udara rumah baik?
• Apakah WC masih lancar?

Jika Anda tidak terlalu mengerti akan hal-hal ini, ada baiknya mengajak kontraktor untuk memeriksanya. Hal ini berhubungan dengan biaya renovasi yang nantinya harus Anda keluarkan untuk membuat rumah tersebut lebih sesuai dengan kebutuhan.

Tahap proses jual beli rumah cash selanjutnya adalah mengecek keabsahan dokumen lengkap untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan memastikan sertifikat rumah tidak ada catatan seperti blokir, sita atau lainnya. Hindari melakukan tanda tangan akta jual beli rumah sebelum melakukan pengecekan.

Perhatikan adanya biaya-biaya yang timbul dalam proses jual beli rumah cash. Ada Pajak Penghasilan (PPh) sebesar dua setengah persen dari nilai transaksi yang harus dibayarkan sebelum Anda menandatangani akta jual beli rumah. Proses jual beli rumah cash juga melibatkan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan sebelum tanda tangan akta jual beli rumah.

Pembuatan AJB Melalui PPAT

Setelah semua proses di atas dilakukan, Anda perlu ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan membantu membuat akta jual beli rumah.

Sebagai pembeli Anda perlu mempersiapkan dokumen KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah) dan NPWP. Sedangkan penjual rumah harus membawa Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual (asli), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran PBB, Surat Nikah (jika sudah menikah), surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dan NPWP. AJB biasanya dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

Biaya PPAT untuk membuat akta jual beli rumah biasanya sekitar satu persen dari nilai transaksi. Anda masih bisa negosiasi dengan notaris mendapatkan untuk biaya lebih rendah atau membuat kesepakatan dengan penjual mengenai pembagian tanggungan biayanya.

Selain akta jual beli rumah, pembeli rumah juga wajib membayar biaya balik nama yang jumlahnya sekitar satu persen dari harga jual, sekaligus dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jumlah PNBP sebesar satu per seribu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditambah biaya administrasi yang bisa berbeda di tiap daerah.

Setelah semua proses jual beli rumah selesai, Anda perlu menunggu 14 hari kerja untuk mendapatkan sertifikat baru yang telah berganti nama.

Selamat datang di rumah idaman!