Blog, Property, Tips & Trik

Simulasi dan Cara Bayar BPHTB Online

Pembayaran BPHTB Online

Mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk pembayaran BPHTB online kini bisa dilakukan di mana saja. Anda tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak untuk membayar. Ini artinya hemat waktu, namun sebelumnya Anda perlu lebih mengerti mekanisme pembayaran BPHTB online.

Berikut ini ada penjelasan tentang syarat-syarat mengurus BPHTB yang perlu diketahui sebelum melakukan pembayaran BPHTB online dan contoh perhitungannya.

Ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan sebelum melakukan pembayaran BPHTB online:

  • SSPD BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah – bukti setoran pajak ke kas daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk Kepala Daerah).
  • Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak).
  • Fotokopi KTP wajib pajak.
  • Fotokopi STTS atau struk ATM bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir. STTS adalah Surat Tanda Terima Sementara (biasanya berwarna putih) dan berfungsi sebagai bukti pembayaran PBB.
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, AJB, surat letter C atau sertifikat tanah girik).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah (untuk pemilik tanah warisan atau hibah).

Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa melakukan pembayaran BPHTB online. Sudah banyak kabupaten dan kota yang menyediakan layanan pembayaran BPHTB online. Anda bisa mencarinya dengan mudah melalui pencarian di internet dengan menggunakan kata kunci “BPHTB online” diikuti dengan nama kota atau kabupaten.

Contoh berikut adalah cara pembayaran BPHTB online untuk daerah Jakarta:

  • Login di situs pajakonline.jakarta.go.id/login.
  • Pilih menu BPHTB.
  • Isi Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.
  • Isi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dan dokumen lainnya. Pastikan Anda tidak ada
  • Unggah dokumen-dokumen yang diminta.
  • Petugas akan memeriksa dokumen yang di
  • Setelah semua berkas lengkap, Anda menerima kode pembayaran.
  • Gunakan kode untuk membayar BPHTB.
  • Unggah dokumen AJB yang telah ditandatangani.
  • Anda akan menerima kode One-Time-Password (OTP).
  • Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) akan menandatangani SSPD BPHTB.
  • Cetak SSPD BPHTB sebagai tanda bahwa kamu telah membayar BPHTB.

Ini adalah rumus menghitung tarif BPHTB:

BPHTB = Tarif Pajak (5%) x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

DPP = NJOP PBB – NJOPTPKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Contoh Perhitungan BPHTB:

Johan membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 100 meter persegi dan luas bangunan 60 meter persegi. NJOP tanah tersebut sebesar Rp800 ribu per meter persegi dan NJOP bangunan Rp650 ribu per meter persegi. Dengan nilai NJOPTKP DKI Jakarta sebesar Rp80 juta, maka berapa Johan harus membayar BPHTB?

Sebelum menghitung BPHTB, Anda perlu menghitung NJOP. Untuk mengecek hasilnya Anda bisa menghitungnya secara online.

NJOP Tanah = 100 m2 x 800.000 = Rp80.000.000

NJOP Bangunan = 60 m2 x 650.000 = Rp39.000.000

NJOP Tanah dan Bangunan = 80.000.000 + 39.000.000 = Rp119.000.000

NJOPTKP = 10% x NJOP Bangunan = Rp3.900.000

NJOP PBB = NJOP Tanah Bangunan – NJOPTKP = 119.000.000 – 3.900.000 = Rp115.100.000

NJKP = 20% x NJOP PBB = 20% x 115.100.000 = Rp23.020.000

Jadi, Johan harus membayar BPHTB sebesar:

BPHTB = 5% x (119.000.000 – 80.000.000) = 5% x 39.000.000 = Rp1.950.000.

Selamat! Anda sudah tahu cara melakukan pembayaran BPHTB online. Ingatlah untuk membayar BPHTB untuk properti Anda tepat waktu sebagai bentuk kewajiban seorang warga negara yang taat.