Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) merupakan sebuah sistem peraturan yang dirangkai untuk mengatur hubungan antara pemegang saham, pihak manajemen, karyawan, dan para pemangku kepentingan lainnya. Penerapan GCG menjadi landasan penting dalam mengelola usaha sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan. Implementasi GCG merujuk pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kesetaraan.

Pedoman

Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik merujuk kepada proses pengelolaan dan pengawasan atas perusahaan yang meliputi pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang digunakan oleh setiap organ perusahaan, khususnya bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi.

Dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagai salah satu indikator kerja, Perseroan berpedoman pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta peraturan terkait lainnya.

Code of Conduct of The Board Commissioner
Code of Conduct Intiland

Piagam:

  • Piagam Komite Audit
  • Piagam Komisaris
  • Piagam Komite Manajemen Resiko
  • Piagam Audit Internal
  • Piagam Komite Nominasi & Remunerasi
  • Piagam Sekretaris Perusahaan

Pembagian dividen dilakukan sekali dalam setahun yang jumlahnya ditentukan berdasarkan pada besarnya laba yang diperoleh tiap tahunnya serta kondisi Perseroan tanpa membatasi hak Pemegang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan keputusan lain. Pembayaran dividen akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham serta atas usulan Direksi dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku serta pertimbangan atas kemampuan finansial Perseroan.

Intiland berkomitmen untuk senantiasa menyediakan informasi mengenai kondisi dan dinamika Perusahaan kepada seluruh Pemangku Kepentingan. Kebijakan ini merupakan wujud tanggung jawab Perseroan dalam menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi para Pemangku Kepentingan. Perseroan secara rutin memperbarui berbagai kanal informasi, termasuk situs web resmi (www.intiland.com), sebagai sumber informasi utama. Pembaruan informasi pada situs web dilakukan secara berkala dan berkesinambungan guna mendukung pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan OJK serta mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan program dan aktivitas komunikasi Perseroan, dilakukan melalui beberapa divisi dan departemen, yaitu meliputi:

  1. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab sebagai penghubung utama antara Perseroan sebagai perusahaan publik dengan para Pemangku Kepentingan, termasuk kepada pihak otoritas pasar modal.
  2. Hubungan dengan investor dijalankan oleh divisi Manajemen Modal dan Investasi yang salah satunya menjalankan fungsi Hubungan Investor.
  3. Hubungan dengan konsumen dijalankan oleh bagian Pengelolaan Hubungan Konsumen di bawah divisi Pemasaran Korporat.
  4. Komunikasi Korporat bertanggung jawab terhadap pelaksanaan komunikasi internal dengan bekerja sama dengan divisi Human Capital dan menjalankan aktivitas komunikasi eksternal, salah satunya adalah hubungan dengan media.

Perusahaan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan dan mengelola kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa. Proses pengadaan barang dan/ atau jasa tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengacu pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Perusahaan telah menetapkan beberapa prinsip utama dalam kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu efisien, efektif, transparan, adil dan wajar, akuntabel, dan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance. Perusahaan juga menerapkan sistem pengadaan perusahaan yang terintegrasi, sehingga dapat menjamin praktik pengadaan yang bertanggung jawab.

Sejak tahun 2019, Perseroan telah melakukan tinjauan rekayasa yang terus digunakan hingga saat ini untuk memeriksa spesifikasi untuk merasionalisasi elemen desain yang dilakukan pada semua aspek. Spesifikasi yang berlebihan adalah temuan utama dalam banyak tender. Untuk mengatasi hal tersebut, harus dilakukan di awal proses perencanaan dan desain. Upaya kolaboratif harus dimulai dengan merasionalisasi desain dan semua yang ada di dalamnya. Perseroan terus mendorong para konsultan dan insinyur kami untuk mempertanyakan validitas dan keakuratan estimasi awal.

Perseroan berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan pelanggan karena merupakan salah satu pemangku kepentingan terpenting bagi Perusahaan. Perseroan memastikan pelanggan mendapatkan informasi dan pelayanan secara berkualitas, seperti penyampaian informasi, kualitas layanan penjualan, hingga aspek pelayanan purna jual.

Perseroan memastikan bahwa saluran komunikasi dan pusat pengaduan yang ada di kantor pusat maupun di proyek-proyek yang sedang dikembangkan berjalan dengan efektif. Perseroan menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk pelanggan, termasuk telepon, email, media sosial, serta tim layanan pelanggan yang tersedia di setiap proyek Intiland.

Perseroan berkomitmen untuk mematuhi dan menjalankan keseluruhan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik di seluruh lingkungan Perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan perwujudan prosedur pelaporan pelanggaran atau kejanggalan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip tersebut.

Dengan adanya sistem Pelaporan Pelanggaran, pihak internal dan eksternal Perusahaan berwajiban melaporkan bilamana mengetahui, melihat, atau menemukan adanya indikasi kecurangan, pelanggaran yang dapat berpotensi merugikan Perusahaan baik secara finansial maupun non-finansial. Penerapan sistem Pelaporan Pelanggaran merupakan salah satu elemen kunci bagi Perseroan untuk menjaga atau meningkatkan transparansi Perusahaan dan memerangi praktik yang dapat merusak kegiatan serta reputasi Perusahaan.

Audit Internal berperan aktif dengan mengimplementasikan sistem Pelaporan Pelanggaran. Tujuan dari sistem ini adalah untuk menyediakan sarana komunikasi yang memungkinkan pihak-pihak terkait memberikan informasi mengenai pelanggaran yang terjadi di dalam Perseroan.

Sistem Pelaporan Pelangaran berlaku untuk karyawan dan Pemangku Kepentingan Perseroan. Pelanggaran yang dimaksud dalam sistem ini adalah setiap penyimpangan terhadap ketentuan Perseroan yang terkait keuangan dan non-keuangan yang dilakukan secara pribadi dan/atau kelompok untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompok yang dapat merugikan perusahaan.

Saluran Pengaduan

    1. Email : peduliperusahaan@intiland.com
    2. SMS : 081318000 921 (Kepala Audit Internal)

Prosedur Pengaduan Pelanggaran

  1. Pelapor menyampaikan laporannya melalui saluran yang telah disediakan di atas.
  2. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti oleh Kepala Audit Internal dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja berupa konfirmasi kepada Pelapor untuk memperjelas materi laporan beserta bukti-buktinya.
  3. Selanjutnya, Kepala Audit Internal membuat resume dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan untuk kemudian disampaikan kepada Direktur Utama untuk mendapatkan keputusan tindakan apa yang akan diambil.
  4. Secara berkala (bulanan) dibuat laporan kepada Komite Audit mengenai perkembangan maupun Penanganan Laporan Pengaduan yang masuk.

Perlindungan Pelapor

Audit Internal harus melindungi dan merahasiakan identitas pelapor sebagai hal penting dalam proses Whistleblowing System. Beberapa aspek yang harus diperhatikan terkait perlindungan bagi pelapor antara lain:

  1. Identitas Pelapor dijamin kerahasiaan oleh perusahaan (jika perlu identitas pelapor dapat bersifat anonimous/anonim/tanpa nama);
  2. Perusahaan menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun; dan
  3. Perlindungan terhadap Pelapor juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan/penyingkapan tersebut.

Penanganan Pengaduan

Perusahaan telah menetapkan prosedur yang jelas untuk menangani pengaduan pelanggaran melalui sistem Whistleblowing. Setiap pengaduan yang diterima akan diproses sesuai prosedur oleh Kepala Audit Internal. Prosedur pengaduan ini memastikan setiap laporan ditangani dengan serius dan tepat waktu, serta memberikan perlindungan kepada pelapor agar identitas mereka tetap terjaga kerahasiaannya. Adapun gambaran proses penanganan pengaduan sebagai berikut:

  1. Setelah unit Audit Internal mendapatkan materi dan bukti yang jelas mengenai laporan, Kepala Audit Internal membuat resume dalam waktu selambat-lambatnya 1 bulan untuk kemudian disampaikan kepada Direktur Utama untuk mendapatkan keputusan Tindakan apa yang akan diambil.
  2. Selain itu, secara berkala (bulanan) dibuat laporan kepada Komite Audit mengenai perkembangan maupun penanganan laporan pengaduan yang masuk.

Pihak yang Mengelola Pengaduan

Pengaduan dikelola langsung oleh Kepala Audit Internal Perseroan.

Jumlah Pengaduan

Pada tahun 2024, unit Audit Internal menerima 5 (lima) laporan pengaduan yang disampaikan melalui saluran surel maupun whatsapp. Seluruh laporan tersebut telah ditindak lanjuti dengan baik. berikut detail rincian untuk masing-masing laporan:

  • 2 (dua) diantaranya merupakan laporan ketidakpuasan dari konsumen.

Status: telah diteruskan kepada proyek terkait dan sudah diselesaikan.

  • 1 (satu) laporan internal mengenai kecurigaan

Status: sudah ditangani dan hasilnya tidak ditemukan adanya fraud.

  • 2 (dua) laporan lainnya berasal dari eksternal.

Status: sudah ditangani dan diusulkan untuk perbaikan prosedur serta sosialisasi kepada tenant.

Perseroan memastikan sistem pelaporan pelanggaran berjalan dengan efektif dan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap laporan pelanggaran yang diterima akan ditindaklanjuti dengan serius dan transparan untuk mewujudkan terciptanya tata kelola yang baik pada lingkungan Perusahaan.

Intiland secara berkesinambungan memberikan edukasi dan sosialiasai Kebijakan Anti Korupsi kepada berbagai pihak, termasuk internal (karyawan) dan eksternal (kontraktor, mitra kerja, pemasok, dsb.). Kebijakan Anti Korupsi yang termaktub dalam Pakta Integritas telah dibaca serta dilakukan penandatanganan oleh seluruh karyawan dan pihak eksternal yang terlibat dengan Perseroan.

Kebijakan Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimuat dalam Pakta Integritas telah dibaca dan ditandatangani oleh karyawan. Perseroan akan menindak tegas karyawan yang terbukti melakukan penyimpangan, dengan cara pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat.

Pakta Integritas juga mengatur tentang kebijakan gratifikasi yang dapat dibaca dan dipahami terlebih dahulu oleh seluruh karyawan sebelum menandatanganinya. Kebijakan gratifikasi mengatur karyawan agar tidak melakukan tindakan yang masuk pada golongan gratifikasi di antaranya menerima keuntungan atau bujukan dalam bentuk apapun dari pihak ketiga. Perseroan tidak segan-segan menindak tegas setiap karyawan yang terbukti menerima gratifikasi.

Perseroan juga menginformasikan terkait kebijakan gratifikasi kepada pihak ketiga yang akan menjalin kerjasama. Seluruh pihak wajib mendukung komitmen ini dengan cara memahami, menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas tersebut.

Program Pelatihan dan/atau Pengembangan Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite, Sekretaris Perusahaan, dan Audit Internal (2022)

Program Pelatihan dan/atau Pengembangan Kompetensi Karyawan (2022)

Intiland meyakini bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aset terpenting bagi Perseroan. Kualitas dan kompetensi SDM berperan sangat signifikan dalam upaya mewujudkan visi, misi, dan tujuan Perusahaan. Mempertimbangan hal tersebut, sudah sepatutnya apabila Perusahaan menempatkan komitmen dan perhatian serius dalam membangun SDM yang unggul melalui program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

Perseroan memahami bahwa investasi dalam pengembangan SDM tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga menjadi pondasi yang kokoh untuk keberhasilan usaha secara jangka panjang. Dengan memiliki tim yang terampil, berkompeten, dan memiliki berkomitmen yang utuh, kami yakin mampu menghadapi setiap tantangan dan mencapai keberhasilan dalam berbagai inisiatif bisnis. 

Perseroan menetapkan empat langkah strategis untuk mengembangkan kompetensi SDM. Keempat Langkah tersebut meliputi:

  1. Pemetaan dan penilaian kompetensi;
  2. Penilaian terpusat;
  3. Program pengembangan individu dan talenta;
  4. Melakukan umpan balik secara internal.

Serangkaian program yang dibuat Perseroan ini untuk menunjang pengembangan kompetensi SDM, yang di antaranya melalui program Individual Development Program (IDP), program suksesi untuk posisi-posisi kunci, program penilaian dan pengukuran kompetensi, program pengembangan talenta, dan pelatihan-pelatihan. Selain itu, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan engagement karyawan, Perusahaan juga secara rutin mendistribusikan buletin informatif “Newton” dan “GCG Series”, penyelenggaraan kursus daring beserta modul pembelajaran “Global Learning And Development Information System”, Learning Corner, hingga pelatihan internal.

Kantor Akuntan Publik

Mirawati Sensi Idris

Intiland Tower, 7th Floor

Jalan Jenderal Sudirman 32,

Jakarta 10220

T +62 21 5708111

F +62 21 5722737

Jasa yang diberikan: Audit keuangan / Financial Audit

Wali Amanat

PT Bank Mega Tbk

Menara Bank Mega, 16 floor

Jalan Kapten Tendean Kav 12 – 14 A

Jakarta 12790

T +6221 7919 5000

F +6221 7918 7100

Jasa yang diberikan: Wali Amanat Obligasi

Biro Administrasi Efek

PT EDI Indonesia

Wisma SMR, 10th Floor

Jalan Yos Sudarso Kav 89,

Jakarta 14350

T +62 21 650 5829

F +62 21 6515131

Jasa yang diberikan: Administrasi Efek

Kustodian Efek

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building Menara I Lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta

T +62 21 5299 1099

Jasa yang diberikan: Menyediakan jasa kustodian dan penitipan efek serta melakukan pelaksanaan pembayaran pokok dan bunga obligasi.

Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Kredit Rating Indonesia

Sinarmas Land Plaza, Tower 3, lt 11

Jl. M.H. Thamrin No. 51, Kav 22

Jakarta Pusat 10350

T: +62 21 39834411

Jasa yang diberikan: Menetapkan peringkat Perusahaan dan Obligasi Perusahaan

Konsultan Hukum

Nugroho, Panjaitan & Partners

Equity Tower, lantai 29 Unit E SCBD Lot. 9, Jl. Jend

Sudirman Kav.52-53 Jakarta

T +62 21 29035295

F +62 21 29035297

Jasa yang diberikan: Konsultasi hukum sehubungan dengan transaksi komersial.