Berita & Acara, Media

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPS Tahunan”)

Dengan ini Direksi PT Intiland Development Tbk (“Perseroan”) mengundang Pemegang Saham untuk menghadiri RUPS Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari, tanggal   : Rabu, 15 Juli 2020

Waktu               : Pukul 09.30 WIB – selesai

Tempat             : Star Room – Intiland Tower. Jl. Jend. Sudirman 32 Jakarta Pusat

 

dengan agenda sebagai berikut:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Penjelasan : Agenda ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan.

  1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melaksanakan audit pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dan menetapkan honorarium serta persyaratan lain penunjukannya.

Penjelasan : Agenda ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan.

  1. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Penjelasan : Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae) calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diusulkan untuk diangkat dalam RUPS Tahunan ini dapat dilihat di web Perseroan (www.intiland.com).

  1. Penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan pelimpahan wewenang Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Penjelasan : Agenda ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan.

  1. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2019.

Penjelasan : Agenda ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan.

  1. Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan agenda RUPS Tahunan, yaitu:

a. memberikan kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPS Tahunan ini ke dalam akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPS Tahunan dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali; dan

b. menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPS Tahunan ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini.

Penjelasan : Agenda ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan.

Catatan:

  1. Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua Pemegang Saham Perseroan. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no. 16/POJK.04/2020, Panggilan ini telah dimuat dalam situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), situs web Perseroan (www.intiland.com), dan melalui aplikasi eASY.KSEI. 
  2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:

a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektip KSEI hanyalah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juni 2020 Pukul 00 WIB; dan

b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektip KSEI hanyalah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan pukul 00 WIB yang diterbitkan oleh KSEI.

3. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dengan tanpa bermaksud mengurangi hak Pemegang Saham Perseroan atau Kuasa Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat, maka:

a. Perseroan sangat menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili Pemegang Saham hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id. Pemegang Saham dapat juga memberi kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI dengan mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs Perseroan (www.intiland.com)

b. Seluruh Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat berhak mengajukan pertanyaan atau pendapatnya atas setiap mata acara Rapat dengan mencantumkan nama Pemegang Saham, dan jumlah saham yang dimiliki. Surat kuasa untuk hadir, lembar pertanyaan dan voting disampaikan kepada Perseroan selambat-lambatnya 14 Juli 2020 dengan mengirimkan softcopy melalui surat elektronik kepada bae@ediindonesia.co.id dan corsec@intiland.com serta asli dikirimkan melalui kurir atau surat tercatat ke alamat PT Intiland Development Tbk, Intiland Tower Lt. 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 32 – Jakarta Pusat Bapak Agung Apri (Corporate Legal).

4. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran Perseroan 60 (enam puluh) menit sebelum dimulai Rapat yakni paling lambat pada pukul 08:30 WIB dengan ketentuan:

a. Bagi Pemegang Saham Perseorangan, diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya.

b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar beserta perubahannya yang terakhir serta susunan pengurus yang terakhir.

c. Pemegang Saham yang menghadiri Rapat diminta membawa deklarasi kesehatan yang sudah diisi dan ditandatangani. Deklarasi kesehatan dapat diunduh di situs web Perseroan (www.intiland.com).

d. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektip PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efeknya.

5. Materi Rapat, surat kuasa, lembar pertanyaan, tata tertib Rapat dan deklarasi kesehatan telah kami sediakan di situs Perseroan (www.intiland.com).

6. Untuk alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan dan/atau minuman, Laporan Tahunan cetak, maupun souvenir kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.

7. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham untuk hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.

Jakarta, 23 Juni 2020

DIREKSI

 

Klik di sini untuk informasi lengkap RUPS PT Intiland Development Tbk