Sumber Daya Manusia Kami

Perusahaan percaya bahwa Sumber Daya Manusia (“SDM”) adalah aset paling berharga yang harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Sebagai Perusahaan padat modal dan padat karya yang mem- pekerjakan ribuan pekerja, Perseroan melihat pengembangan SDM sebagai prioritas.

Mengelola SDM dengan baiksangat penting untuk mencapai tujuan dan sasaran Perusahaan. Untuk pengembangan organisasi, talenta memainkan peran penting. Sejak tahun 2018, kami telah mengidentifikasi dan memprofilkan posisi target untuk menominasikan penerus di talent pool. Upaya ini untuk memastikan bahwa roadmap perencanaan suksesi berjalan lancar di kantor pusat dan proyek. Selama tahun 2020 - 2021, Perseroan fokus pada penilaian perbedaan kompetensi untuk posisi-posisi kunci. Hal ini untuk mengukur kinerja dan kompetensi calon unggulan. Ruang lingkup bagian ini mencakup kantor pusat serta data proyek di Jakarta dan Surabata, kecuali di tentukan berbeda.

Jumlah Karyawan

1080

356

Per 31 Desember 2021, Intiland memperkerjakan total 1.436 karyawan untuk kantor pusat dan proyek kami di Jkarta dan Surabaya di mana 75% adalah laki-laki dan 25% adalah perempuan. Meskipun Laki-laki mendominasi rasio gender untuk industri properti, Intiland memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk tumbuh dan berkembang lebih jauh.

Karyawan Baru

Intiland merekrut 56 karyawan baru pada tahun 2021, meningkat 80% dibandingkan tahun 2020. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan kami sebelumnya, selama tahun 2020 akibat pandemi, bisnis melambat. Rekrutmen hanya untuk posisi yang diperlukan. Sedangkan pada tahun 2021, meskipun Perseroan masih menerapkan proses rekrutmen yang ketat, namun tetap harus menjaga kualitas operasionalnya seiring dengan perbaikan ekonomi dan bisnis.

Pengunduran Diri (Sukarela)

Pada tahun 2021, Perseroan masih menerapkan kebijakan moneter yang ketat dan perencanaan tenaga kerja yang cermat karena situasi yang tidak menentu akibat pandemi. Seperti yang disarankan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi, Perseroan terus menerapkan kebijakan pembekuan upah pada tahun 2021. Kebijakan ini mengakibatkan tingkat turnover karyawan yang relatif tinggi pada tahun 2021 sebesar 7%. 87,5% dari involuntary turnover adalah karena pensiun dan kematian. Belum ada reorganisasi besar-besaran di Intiland yang mengakibatkan hilangnya lapangan pekerjaan. Untuk pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri karyawan, pemberitahuan minimal satu bulan penuh.

Saya Tertarik